Beranda | Artikel
Hukum Mengambil Upah Dari Hafalan Al-Quran
Minggu, 7 Agustus 2005

HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI HAFALAN AL-QUR’AN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulllah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulllah bin Baz ditanya : Apa hukum mengambil upah dari hafalan Al-Qur’an? Di daerah kami ada seorang imam yang mengambil upah atas pengajaran hafalan Al-Qur’an pada anak-anak?

Jawaban
Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajak Al-Qur’an dan mengajar ilmu agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar kadang menghadapi kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak sempat mencari nafkah. Jika ia mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dan mengajarkan hafalannya serta mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah bahwa dalam hal ini tida ada dosa.

Telah disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta kepada para sahabat itu untuk meruqyah, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan surat Al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelumnya, para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ؟ خُذُوهَا ، وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ

“Kalian benar. Bagikanlah dan berikan pula bagian untukku” [1]

Beliau tidak mengingkari perbuatan mereka. Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau bersabda.

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upetinya adalah Kitabullah” [2]

Hal ini menunjukkan bahwa mengambil upah dari pengajaran dibolehkan, demikian juga dari ruqyah.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 2, hal.150-1515, Syaikh Bin Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]
__________
Footnote
[1]. HR Al-Bukhari, kitab Al-ijarah (2276). Muslim, kitab As-Salam (2201)
[2]. HR Al-Bukhari, kitab Ath-Thibb (5737)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1522-hukum-mengambil-upah-dari-hafalan-al-quran.html